1.a. Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam melaksanakan kehendak dari pemerintah
suatu negara dimana didalamnya berisi perintah apa saja yang di bolehkan dan
apa saja yang dilarang. aparat negara seperti polisi dan lain sebagainya dibuat
untuk memastikan agar hukum berjalan dengan lancar dalam kehidupan sehari-hari.
apa bila ada yang melanggar hukum biasanya akan diadili bedasarkan hukum apa
saja yang dilanggar oleh pelanggar tersebut, seperti contohnya dipenjara.
b. Negara adalah sekumpulan dari masyarakat yang tinggal
di dalam wilayah tertentu dan dipimpin oleh pemerintahan yang sah dan diakui
masyarakat international serta memiliki undang-undang dan kedaulatan yang sah
c.pemerintah adalah
sebuah organisasi yang tertinggi pada suatu negara yang memiliki kewenangan
untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan
memiliki kewajiban untuk mengamankan, melindungi dan meningkatkan kecerdaskan
dalam kehidupan bangsa.
2. a.Perintah merupakan
keharusan atau kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu yang
dianggap baik. biasanya perintah dalam masyarakat ditulis dalam
undang-undang
Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang
dianggap tidak pantas atau jika dilakukan bisa membahayakan. larangan dalam
masyarakat juga seperti perintah ditulis dalam undang-undang.
b. Perintah
·
mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
·
berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
·
tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
larangan
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa seperti misalnya
pembunuhan.
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh seperti misalnya
penganiayaan.
·
Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik seperti misalnya
pencurian.
3.a.Kesatuan
Negara Kesatuan adalah
negara yang memiliki kekuasaan di tangan pemerintah pusat untuk mengatur
seluruh daerahnya. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. begitu juga dengan pemerintahan, yaitu hanya pemerintah pusat yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri-ciri utama
negara kesatuan adalah dominasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan
lain yang berkuasa.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sistem Sentralisasi dan sistem Desentralisasi.
Serikat
Serikat adalah suatu negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berkuasa sedang yang berkuasa
adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan
untuk membuat undang - undang mereka sendiri asalkan undang- undang tersebut tidak
boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Negara Serikat adalah
negara kolektiv yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Walaupun begitu negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berkuasa
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Hubungan
dengan negara lain atau international hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
b. Indonesia
adalah negara yang berbentuk kesatuan yang dilandasi pancasila dengan pemerintahan
berbentuk republik dan sistem pemerintahan Presidensial yang mempunyai parlemen
dann memiliki undang undang dasar yaitu
uud 1945
4.karena tampa adanya pemerintah tidak akan ada yang membuat hukum yang
disepakati oleh masyarakat masayarakat yang hidup didalam negara tersebut
karena setiap masyarakat memiliki hukum dan adatnya tersendiri. selain itu
pemerintah juga bertindak sebagai representasi dari masyarakat agar setiap
masyarakat sehingga suara rakyat bisa didengar.
No comments:
Post a Comment