Friday, November 11, 2016

tugas isd 8


1.a. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam melaksanakan kehendak dari pemerintah suatu negara dimana didalamnya berisi perintah apa saja yang di bolehkan dan apa saja yang dilarang. aparat negara seperti polisi dan lain sebagainya dibuat untuk memastikan agar hukum berjalan dengan lancar dalam kehidupan sehari-hari. apa bila ada yang melanggar hukum biasanya akan diadili bedasarkan hukum apa saja yang dilanggar oleh pelanggar tersebut, seperti contohnya dipenjara.
b. Negara adalah sekumpulan dari masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tertentu dan dipimpin oleh pemerintahan yang sah dan diakui masyarakat international serta memiliki undang-undang dan kedaulatan yang sah
c.pemerintah adalah sebuah organisasi yang tertinggi pada suatu negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk mengamankan, melindungi dan meningkatkan kecerdaskan dalam kehidupan bangsa.
2. a.Perintah merupakan keharusan atau kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu yang dianggap baik. biasanya perintah dalam masyarakat ditulis dalam undang-undang
Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu yang dianggap tidak pantas atau jika dilakukan bisa membahayakan. larangan dalam masyarakat juga seperti perintah ditulis dalam undang-undang.
b. Perintah
·         mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
·         berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
·         tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
larangan
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa seperti misalnya pembunuhan.
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh seperti misalnya penganiayaan.
·         Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik seperti misalnya pencurian.





3.a.Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang memiliki kekuasaan di tangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh daerahnya. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. begitu juga dengan pemerintahan, yaitu hanya pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri-ciri utama negara kesatuan adalah dominasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berkuasa.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sistem Sentralisasi dan sistem Desentralisasi.
      Serikat

Serikat adalah  suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berkuasa sedang yang berkuasa adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang mereka sendiri asalkan undang- undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Negara Serikat adalah negara kolektiv yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Walaupun begitu negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berkuasa dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Hubungan dengan negara lain atau international hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

b.   Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan yang dilandasi pancasila dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan Presidensial yang mempunyai parlemen dann memiliki  undang undang dasar yaitu uud 1945

4.karena tampa adanya pemerintah tidak akan ada yang membuat hukum yang disepakati oleh masyarakat masayarakat yang hidup didalam negara tersebut karena setiap masyarakat memiliki hukum dan adatnya tersendiri. selain itu pemerintah juga bertindak sebagai representasi dari masyarakat agar setiap masyarakat sehingga suara rakyat bisa didengar.

No comments:

Post a Comment