1.a.
Negara
adalah sekumpulan dari masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tertentu dan
dipimpin oleh pemerintahan yang sah dan diakui masyarakat international serta
memiliki undang-undang dan kedaulatan yang sah
b. warga
negara adalah seseorang atau individual yang memiliki keanggotaan di dalam
negara dan memiliki hak untuk mengikuti rancah politik di dalam negaranya.
seorang warga negara biasanya memiliki benda yang bisa mengidentifikasikan dia
sebagai warga negara contoh ktp, pasport dan akte. warga negara memiliki
kewajiban untuk mengikuti peraturan peraturan yang ada di dalam negara.
c.
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang memiliki kekuasaan di
tangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh daerahnya. Pemerintah pusat memiliki
kekuasaan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. begitu juga dengan pemerintahan, yaitu
hanya pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri-ciri utama negara kesatuan adalah dominasi parlemen pusat
dan tidak adanya badan-badan lain yang berkuasa.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sistem Sentralisasi dan sistem Desentralisasi.
Serikat
Serikat adalah suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berkuasa sedang yang
berkuasa adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi
kekuasaan untuk membuat undang - undang mereka sendiri asalkan undang- undang
tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Negara
Serikat adalah negara kolektiv yang terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Walaupun begitu negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berkuasa dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan
konstitusi federal. Hubungan dengan negara lain atau international hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
d.1. Wilayah atau daerah kekuaasaan
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
2. Rakyat atau Penduduk
rakyat adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan penduduk adalah semua orang yang berkedudukan atau bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti turis asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
rakyat adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan penduduk adalah semua orang yang berkedudukan atau bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti turis asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang dimana mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang dimana mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama dengan
negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de jure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
2.contoh dimasa terdahulu ketika
zaman penjajahan belanda adalah berdirinya himpunan himpunan mahasiswa seperti
budi utomo, serikat islam, dann lain sebagainya yang menebar benih- benih
nasionalisme yang pada ahirnya dapat memerdekakan negara kita dari penjajahan
belanda demikian juga berkat mahasiswa lah era kita dapat menikmati era
reformasi ini setelah lengsernya pak harto pada tahun 1998.
No comments:
Post a Comment