Friday, November 11, 2016

tugas isd 9



1.a. Negara adalah sekumpulan dari masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tertentu dan dipimpin oleh pemerintahan yang sah dan diakui masyarakat international serta memiliki undang-undang dan kedaulatan yang sah
b. warga negara adalah seseorang atau individual yang memiliki keanggotaan di dalam negara dan memiliki hak untuk mengikuti rancah politik di dalam negaranya. seorang warga negara biasanya memiliki benda yang bisa mengidentifikasikan dia sebagai warga negara contoh ktp, pasport dan akte. warga negara memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan peraturan yang ada di dalam negara.
      c. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang memiliki kekuasaan di tangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh daerahnya. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. begitu juga dengan pemerintahan, yaitu hanya pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri-ciri utama negara kesatuan adalah dominasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berkuasa.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sistem Sentralisasi dan sistem Desentralisasi.
      Serikat

Serikat adalah  suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berkuasa sedang yang berkuasa adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang mereka sendiri asalkan undang- undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Negara Serikat adalah negara kolektiv yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Walaupun begitu negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berkuasa dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Hubungan dengan negara lain atau international hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

d.1. Wilayah atau daerah kekuaasaan
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.

2. Rakyat atau Penduduk
rakyat adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan penduduk adalah semua orang yang berkedudukan atau bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti turis asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang dimana mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.

4. Pengakuan dari Negara Lain  
Pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama   dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yaitu :
  • Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
  • Pengakuan secara de jure, yang memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
2.contoh dimasa terdahulu ketika zaman penjajahan belanda adalah berdirinya himpunan himpunan mahasiswa seperti budi utomo, serikat islam, dann lain sebagainya yang menebar benih- benih nasionalisme yang pada ahirnya dapat memerdekakan negara kita dari penjajahan belanda demikian juga berkat mahasiswa lah era kita dapat menikmati era reformasi ini setelah lengsernya pak harto pada tahun 1998.

No comments:

Post a Comment